tgl 27 Januari 2017
I. UU no.8 th 1983 tgl. 1 juli 84 mengenai ppn (pajak pertambahan nilai). diubah dengan UU 11/1944 yang disebut dgn :
I. UU no.8 th 1983 tgl. 1 juli 84 mengenai ppn (pajak pertambahan nilai). diubah dengan UU 11/1944 yang disebut dgn :
- Daerah Pabean : adalah wilayah Ri yang didalamnya berlaku UU pabean yg meliputi darat laut, & udara serta tempat tertentu di Zoan Ekonomi Ekslusif.
pabean adalah bea Cukai. yang diambil dari bahasa belanda - Barang adalah barang yang berwujud menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak
- BKP ( Barang Kena Pajak) adalah Barang sebagaimana dimaksud pada harap B yang dikenakan pajak yang berdasarkan UU pajak.
- Yang termasuk penyerahan barang kena pajak :
A). Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
B). Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau melaluui perjanjian lising
C). Penyerahan BKP kpd pedagang perantara melalui juru lelang
D). Penyerahan sendiri dan pemberian cuma-cuma
E). Persediaan BKP dan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual belikan.
F). Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang
G). Yang tidak termasuk penyerahan BKP adalah :- Penyerahan BKP kepada Makelar
- Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang
- Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud ( F ) diatas pengusaha kena pajak
- Penyerahan persediaan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha
- Jasa adalah Setiap kegiatan peayanan Berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sutau barang atau pasilitas atau kemudahan hak tersedia untuk dipakai
- Jasa Kena Pajak ( JKP ) adalah jasa sebagaimana dimaksud angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan UU.
- Penyerahan jasa kena pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau diberikan secara cuma-cuma
- Impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean
- Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam pabean keluar daerah pabean
- Peerdagangan kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa merubah bentuk
- Pengusaha adalah Orang atau badan hukum yang pekerjaannya menghasilkan barang baik ekspor maupun impor
- Pengusaha Kena Pajak ( BKP ) adalah pengusaha yang melakukan BKP yang dikenakan pajak PPN.
Komentar
Posting Komentar