Materi Aspek Hukum Dalam Ekonomi Semester 1
STIE YASMI CIREBON
Pasal 13 20 KUHP syaratnya :
Pasal 16 KUHP “ yang disebut dengan Virma adalah
tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama.
Pasal 19 KUHD yang dimaksud dengan CV adalah suatu
perseroan komandier untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1
orang atau beberapa orang yang secara langsung menanggung dan bertanggung jawab
untuk keseluruhan.
Ad.1
adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ke 3 sebagiCV, apabila bertindak luas menyatakan diri sebagai Virma
Ad.2
adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya CV kepada pihak ke-3
Ad.3
adalah CV yang terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Ad.1 Rapat Anggota
UU No.1 Tahun 1974 ( UU Perkawinan )
Pasal I 330 KUH perdata
yang dimaksud orang-orang yang belum dewasa
Pasal 1338 ayat 1 KUH perdata
Bahwa Perjanjian mengikat kepada mereka yang mengadakan perjanjian.
STIE YASMI CIREBON
Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Badan
Hukum
Badan Hukum adalah Sekumpulan Orang atau beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan
ada 4 Unsur yaitu
Ø
Adanya unsur kepentingan
bersama
Ø
Adanya unsur kehendak
bersama
Ø
Adanya unsur tujuan bersama
Ø
Adanya unsur kerjasama
v
Badan Hukum Perseroan
Terbatas ( PT ) atau Koprasi. Undang-undang No.1 tahun 1995 yang diundangkan
tahun 1996 yang disebut dengan PT adalah “ Badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris dengan bahasa
Indonesia.
v
Syarat Pendirian PT
Ø
Nama Lengkap, Tanggal
lahir, Tempat Tinggal dan Kewarganegaraan
Ø
Susunan Nama lengkap,
tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan.
Ø
Nama pemegang saham yang
mengsmbil bagian saham, rincian saham, nilai nominal atau nilai yang
diperjanjikan.
v
Yang tidak boleh di buat
dalam perjanjian PT
Ø
Ketentuan tentang
penerimaan bunga tetap/saham
Ø
Ketentuan tentang
keuntungan pribadi
v
3 Syarat Perseroan menjadi
badan Hukum :
Ø
Perseroan secara tegas
menyatakan menerima semua perjanjian
yang dibuat oleh pendiri atau orang yang ditugaskan pendiri /orang lain yang
ditugaskan pendiri dengan pihak ke 3
Ø
Perseroan secara tegas
menyatakan, mengambil alih semua hak dari kewajiban yang timbul dari
perjanjian.
Ø
Perseroan mengukuhkan
secara tertulis semua perbuatan hukum yang diatas namakan perseroan.
DIREKSI DAN
KOMISARIS
v
Seperti yang diketahui
kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
menurut pasal 84 UU PT dimana direksi dimana direksi tidak berwenang mewakili
perseroan apabila terjadi dua hal :
Ø
Terjadi perkara didepan
pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan
Ø
Anggota direksi yang
bersangkutan memiliki kepentingan dengan bertntangan dengan kepentingan
perseroan.
v
4 Kewajiban Direksi
Ø
Wajib memebuat dan
memelihara daftar pemegang saham, membuat risalah RUPS dan Risalah rapat
Direksi
Ø
Wajib menyelenggarakan
pembukuan perseroan.
Ø
Wajib melaporkan kepada
perseroan mengenai kepemilikan sahamnya.
Ø
Wajib meminta persetujuan
RUPS untk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian
besar kekayaan perseroan.
v
Dalam Anggaran Dasar ada
beberapa kewajiban Perseroan :
Ø
Menyusun anggaran
perseroan untuk tahun yang akan datang.
Ø
Menyusun laporan berkala
melalui pelaksanaan tugas direksi
Ø
Membuat Inventaris atas
semua kekayaan
Ø
Mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham ( RUPS )
KOMISARIS
Selain Direksi alat perlengkapan yang penting adalah komisaris. Pasal 27
UU No.1 Tahun 1995 meyebutkan bahawa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan Perseroan. Serta memberi nasihat kepada direksi :
v Kedudukan
Komisaris
Ø Komisaris yang
diangkat tanpa upah dan merupakan pemegang saham, maka Status hukumnya adalah
pemegang saham.
Ø Komisaris yang
diangkat dengan upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya
buruh pemegang saham.
Ø Komisaris yang
diangkat dan diberi upah maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan
anggota RUPS.
v 3 Unsur
Perseroan
Ø Adanya kekayaan
perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero dengan
tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan perjanjian.
Ø Adanya pemegang
saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang
dimilikinya.
Ø Adanya pengurus
atau direksi dan komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurus.
v Yang bukan Badan
Hukum : Yaitu Virma dan CV
Ø Perbedaan yang
mencolok antar badan usaha yang berbadan hukum & bukan berbadan hukum
nampak sekali dalam prosedur pendiriannya yaitu adanya pengesahan akta
pemerintah tak di perlukan cukup dengan adanya kesepakatan para pihak.

a. Tidak dilarang
oleh Hukum
b. Tidak
bertentangan dengan kesulilaan & ketertiban UMUM
c. Harus merupakan
kepentingan bersama untuk mengejar kepentingan.

Ada
3 Unsur yaitu :
a. Menjalankan
Perusahaan
b. Unsur Usaha
Bersama
c.
Unsur Pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi
untuk keseluruhan.
Ø Keberatan Perang
anggota Prima
1. Setiap Anggota
Prima selalu mempertaruhkan seluruh harta pribadinya.
2. Kelangsungan hidupn
prima yang tidak terjamin.
CV

v Macam – macam CV
a. CV dengan Diam –
Diam
b. CV dengan terang
– terangan
c. CV dengan saham
– saham

adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ke 3 sebagiCV, apabila bertindak luas menyatakan diri sebagai Virma

adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya CV kepada pihak ke-3

adalah CV yang terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
v Perbedaan antara
CV dengan PT
1. Pada CV Modalnya
sama-sama terdiri dari saham – saham
2. Pada CV
Pengawasannya dimana pada CV dengan saham dapat ditetapkan secara sebagi sekutu
komiliter sebagai komisaris
3. Pada PT sekutu
kerja yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan dimana
pertanggung jawaban PT pada direksi.
4. Direksi pada PT
tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya.
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan Orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekkonomi rakyat yang
berdasarka atas azas kekeluargaan.
v Unsur – Unsur
Koperasi
Ø Para pihak
adalah orang-orang tidak bermodal dan orangnya harus banyak
Ø Tujuannya adalah
untuk kepentingan / kemskmuran bersama yaitu pada kebutuuhan masing-masing.
Ø Unsur Modal dipupuk/dikumpulkan
dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil
usaha, termasuk dana Hibah/sumber lain yang sah. (Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992)
Ø Pembagian sisa
hasil usaha saat RUPS ( Rapat Umum pemegang saham )
v Tujuan Koperasi
adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maj, adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD’45
v Fungsi dan Peran
Koperasi
a. Membangun &
mengembangkan potensi & ekonomi annggota/masyarakat
b. Berperan secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia masyarakat.
c. Memperolah
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan perekonian nasioanal
d. Berusaha untuk
mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional
v Keanggotaan
a. Bersifat suka
rela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding
d. Pemberian Balas
jas aterbats pada modal
e. Kemandirian
f.
Pendidikan koperasi & kerjasama antar koperasi
v Hak Anggota
Koperasi
Ø Menghadiri
menyatakan pendapat & memebrikan suara dalam rapat anggota
Ø Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan AD/ART ( Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga )
Ø Mengemukakan pendapat
kepada pengurus di luar Rapat
Ø Mendapatkan
keterangan mengenai keterangan koperasi
v Kewajiaban
anggota Koperasi
1. Mematuhi AD/ART
(Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga)
2. Berpartisipasi
dalam perusahaan yang diselenggarakan oleh koperasi
v Perangkat Koperasi
( Pasal 21 UU No.25 Tahun 1992 )
Ø Rapat Anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas

a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen dan Usaha koperasi
c. Pemilihan
Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja (
Rencana anggaran dan Pendapatan koperasi)
e. Pengesahan dan
pertanggung jawaban pengurus
f.
Pembagian SHU
g. Penggabungan,
Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran koperasi
v Tugas Pengurus
1. Mengelola
Koperasi & Usahanya
2. Mengajukan
Rancangan rencana Kerja
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mempertanggung
jawabkan Tugas kewenangan
5. Memelihara
daftar buku anggota
v Wewenang
Pengurus
Ø Melakukan
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan
v Wewenang
Pengawas
Ø Meneliti catatan
yang ada pada koperasi
Ø Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Ø Merahasiakan
hasil pengawasan kepada pihak ke tiga
v Modal, SHU dan
Pebubaran Koperasi
Modal terdiri dari sendiri & modal pinjaman
§ Modal sendiri
adalah modal yang mengandung resiko yang disebut equti yang bberasal dari
simpanan pokok
§ Modal pinjaman
adalah modal yang berasal dari lembaga keuangan. seperi, Bank dan Pinjaman dari
Orang
Pembubaran Koperasi
Alasannya :
§ Terdapat bukti
bahwa koperasi yang bersangkutan tidak emenuhi UU
§ Kegiatan
koperasi bertentangan dengan kepentigan umum
§ Kelangsungan
hidup koperasi tidak lagi diharapkan
YAYASAN
Yayasan adalah suatu Himpunan harta kekayaan yang
dihasilkan oleh pendirinya untuk kegiatan sosial. Yayasan berbeda dengan
koperasi yayasan hanya memiliki pendukung, simpatisan & Donatur.
v Unsur Yayasan
Ø Mempunyai harta
kekayaan sendiri yang berasal dari perbuatan pemisahan
Ø Mempunyai tujuan
sendiri
Ø Mempunyai alat
perlengkapan ( koperasi )
v Syarat-syarat
Pendirian Yayasan
1. Yayasan Material
§ Harus ada pemisahan
kekayaan
§ Ada tujuan
§ Mempunyai alat
perlengkapan
2. Syarat Formal
yaitu adanya akta notaris otentik yang dibuat di hadapan Notaris.
Akta
Notaris memuat :
§ Kekayaan yang
dipisahkan
§ Nama &
tempat kedudukan yayasan
§ Tujuan Yayasa
§ Bentuk dan
susunan pengurus serta tatacara penggantian anggota
§ Cara pembubaran
yayasan
§ Cara menggunakan
sisa kekayaan dari yang telah dibubarkan
Kontrak dan
Penyelesaian
Kontrak adalah suatu perjanjian Bisnis antara para
pihak dengan secara tertulis
v Syarat-syarat
Kontrak
Ø Adanya kata-kata
sepakat diantara para pihak
Ø Adanya kecakapan
tertentu
Ø Adanya suatu hal
tertentu
Kedua belah pihak yang mengadakan suatu kontak harus
seiya sekata, cakap hukum.

Yang disebut dengan Dewasa laki-laki 19 Tahun dan perempuan
16 Tahun

yang dimaksud orang-orang yang belum dewasa
·
Orang-orang yang belum dewasa
·
Orang-orang yang berda dibawah pengampuan
·
Orang-orang perempuan yang ditetapkan oleh
undang-undang
v Kebebasan
kontrak dan masalahnya
Ajas kebebasan kontark memliputi bentuk dan isi fari perjanjian yaitu berupa kata sepakat yang dituangkan akta sebagai alat pembuktian yang isinya bebas &ditentukan sendiri.
Ajas kebebasan kontark memliputi bentuk dan isi fari perjanjian yaitu berupa kata sepakat yang dituangkan akta sebagai alat pembuktian yang isinya bebas &ditentukan sendiri.

Bahwa Perjanjian mengikat kepada mereka yang mengadakan perjanjian.
v Hukum Kebiasaan
untuk mengantisipasi maslah ini ada dua jalan yang harus dilakukan.
untuk mengantisipasi maslah ini ada dua jalan yang harus dilakukan.
Ø Membuat
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum.
Atau untuk mengganti undang-undang yang tidak sesuai lagi.
Ø Mengakui hukum
kebiasaan yang tumbuh dalam rangkaian keputusan hakim yang tetap dalam perkara
yang sejenis.
v Anatomi suatu
Kontrak
1. Judul
2. Kepala
3. Komparisi
4. Sebab atau Dasar
5. Syarat-syarat
6. Penutup
7. Tanda tangan
v Peneyelesaian
sengketa Kontak
Didalam Kontak apaila ada sengketa kedua belah pihak apabila penyelesaiannya ada suatu lembaga yang disebut dengan arbitrase
Didalam Kontak apaila ada sengketa kedua belah pihak apabila penyelesaiannya ada suatu lembaga yang disebut dengan arbitrase
Jalur Pengadilan
Seandainya ada
persengketaan didalam kontrak maka oleh tergugat diajukan kepanitia pengadilan
setempat. Setelah itu ditentukan oleh hakim kapan mulai di prosessetelah
ditenyukan waktunya untuk roses hakim menanyakan kepada kedua belah pihak akan
berdamai.
Apabila tidak ada kesepakatan Proses pengadilan diajukan sebab kalau permasalah sudah ada didalam pengadilan kalau gugatan atau masalh sudah masuk tidak boleh dikembalikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis dalam jangka 15 hari. Penggugat atau tergugat bisa mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.
Apabila tidak ada kesepakatan Proses pengadilan diajukan sebab kalau permasalah sudah ada didalam pengadilan kalau gugatan atau masalh sudah masuk tidak boleh dikembalikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis dalam jangka 15 hari. Penggugat atau tergugat bisa mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.
Jalur Arbitrase
Arbitrase adalah lembaga yang dibentuk oleh usahawan
itu sendiri untuk menyelesaikan sengketa atau proses penyelesaian pemutusan
sengketa. Oleh seorang hakim atau para hakim. Yang brrdasarkan persetujuan
bahwa mereka tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka tunjuk.
v Ada 3 keuntungan
jalur Rbitrase
Ø Waktu yang tepat
sebab penyelesaian suatu masalah sangat cepat tidak seperti jalur pengadilan
Ø Adanya
orang-orang yang ahli yang seba mengetahui tentang permaslahan sengketa. Dengan
demikian keputusan yang diambil didukung oleh pengetahuan persengketaan
Ø Rahasia para
pihak terjamin Majelis arbitrase memutuskan suatu sengketa dengan pintu
tertutup. Sehinggarahasia sengketa terjamin dengan baik tidak diketahui sevra
umum.
BANI DAN KONVENSI
INTERNASIONAL
Bani didirikan
oleh prakasa dari para pengusaha (kadin ) yang bertujuan untuk memberikan
keputusan penyelesaian yag adil dan cepat didalam sengketa peerdata mengenai
perdagangan industri dan keuangan. Semua sengketa yang timbul dari perjamjian
ini akan diselesaikan dari tingkat pertama dan terakhir menurut eraturan
prosedur BANI.
Jika dalam
perjanjian telah dibuat dan ditentukan akan diselesaikan oleh Arbitrase menurut
peraturan BANI yaitu :
Ø Peraturan ke
BANI
Ø Pemeriksaan
sengketa menurut ketentuan peraturan BANI
Ø Pemnyerahan
jawab termohon kepada pemohon & memerintahkan kepada dua belah pihak
menghadap ke sidang arbitrase
Ø Bila kedua belah
pihak datang , majelis mengusahakan perdamaian
Komentar
Posting Komentar