Langsung ke konten utama

Materi Aspek Hukum Dalam Ekonomi Semester 1

Materi Aspek Hukum Dalam Ekonomi Semester 1
STIE YASMI CIREBON



Aspek Hukum dalam Ekonomi


Badan Hukum


  Badan Hukum adalah Sekumpulan Orang atau beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan
 ada 4 Unsur yaitu
Ø  Adanya unsur kepentingan bersama
Ø  Adanya unsur kehendak bersama
Ø  Adanya unsur tujuan bersama
Ø  Adanya unsur kerjasama
v  Badan Hukum Perseroan Terbatas ( PT ) atau Koprasi. Undang-undang No.1 tahun 1995 yang diundangkan tahun 1996 yang disebut dengan PT adalah “ Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang  dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris dengan bahasa Indonesia.
v  Syarat Pendirian PT
Ø  Nama Lengkap, Tanggal lahir, Tempat Tinggal dan Kewarganegaraan
Ø  Susunan Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan.
Ø  Nama pemegang saham yang mengsmbil bagian saham, rincian saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan.
v  Yang tidak boleh di buat dalam perjanjian PT
Ø  Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap/saham
Ø  Ketentuan tentang keuntungan pribadi
v  3 Syarat Perseroan menjadi badan Hukum :
Ø  Perseroan secara tegas menyatakan  menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang yang ditugaskan pendiri /orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ke 3
Ø  Perseroan secara tegas menyatakan, mengambil alih semua hak dari kewajiban yang timbul dari perjanjian.
Ø  Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang diatas namakan perseroan.


DIREKSI DAN KOMISARIS

v  Seperti yang diketahui kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) menurut pasal 84 UU PT dimana direksi dimana direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi dua hal :
Ø  Terjadi perkara didepan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan
Ø  Anggota direksi yang bersangkutan memiliki kepentingan dengan bertntangan dengan kepentingan perseroan.
v  4 Kewajiban Direksi
Ø  Wajib memebuat dan memelihara daftar pemegang saham, membuat risalah RUPS dan Risalah rapat Direksi
Ø  Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
Ø  Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya.
Ø  Wajib meminta persetujuan RUPS untk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
v  Dalam Anggaran Dasar ada beberapa kewajiban Perseroan :
Ø  Menyusun anggaran perseroan  untuk tahun yang akan datang.
Ø  Menyusun laporan berkala melalui pelaksanaan tugas direksi
Ø  Membuat Inventaris atas semua kekayaan
Ø  Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )


KOMISARIS

      Selain Direksi alat perlengkapan yang penting adalah komisaris. Pasal 27 UU No.1 Tahun 1995 meyebutkan bahawa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan. Serta memberi nasihat kepada direksi :
v  Kedudukan Komisaris
Ø  Komisaris yang diangkat tanpa upah dan merupakan pemegang saham, maka Status hukumnya adalah pemegang saham.
Ø  Komisaris yang diangkat dengan upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya buruh pemegang saham.
Ø  Komisaris yang diangkat dan diberi upah maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.
v  3 Unsur Perseroan
Ø  Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan perjanjian.
Ø  Adanya pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
Ø  Adanya pengurus atau direksi dan komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurus.
v  Yang bukan Badan Hukum : Yaitu Virma dan CV
Ø  Perbedaan yang mencolok antar badan usaha yang berbadan hukum & bukan berbadan hukum nampak sekali dalam prosedur pendiriannya yaitu adanya pengesahan akta pemerintah tak di perlukan cukup dengan adanya kesepakatan para pihak.
*      Pasal 13 20 KUHP syaratnya :
a.      Tidak dilarang oleh Hukum
b.      Tidak bertentangan dengan kesulilaan & ketertiban UMUM
c.       Harus merupakan kepentingan bersama untuk mengejar kepentingan.
*      Pasal 16 KUHP “ yang disebut dengan Virma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Ada 3 Unsur yaitu :
a.      Menjalankan Perusahaan
b.      Unsur Usaha Bersama
c.       Unsur Pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Ø  Keberatan Perang anggota Prima
1.      Setiap Anggota Prima selalu mempertaruhkan seluruh harta pribadinya.
2.      Kelangsungan hidupn prima yang tidak terjamin.


CV

*      Pasal 19 KUHD yang dimaksud dengan CV adalah suatu perseroan komandier untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 orang atau beberapa orang yang secara langsung menanggung dan bertanggung jawab untuk keseluruhan.
v  Macam – macam CV
a.      CV dengan Diam – Diam
b.      CV dengan terang – terangan
c.       CV dengan saham – saham
*      Ad.1
adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ke 3 sebagiCV, apabila bertindak luas menyatakan diri sebagai Virma
*      Ad.2
adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan bahwa dirinya CV kepada pihak ke-3
*      Ad.3
adalah CV yang terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
v  Perbedaan antara CV dengan PT
1.      Pada CV Modalnya sama-sama terdiri dari saham – saham
2.      Pada CV Pengawasannya dimana pada CV dengan saham dapat ditetapkan secara sebagi sekutu komiliter sebagai komisaris
3.      Pada PT sekutu kerja yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan dimana pertanggung jawaban PT pada direksi.
4.      Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya.


KOPERASI

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan Orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekkonomi rakyat yang berdasarka atas azas kekeluargaan.
v  Unsur – Unsur Koperasi
Ø  Para pihak adalah orang-orang tidak bermodal dan orangnya harus banyak
Ø  Tujuannya adalah untuk kepentingan / kemskmuran bersama yaitu pada kebutuuhan masing-masing.
Ø  Unsur Modal dipupuk/dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha, termasuk dana Hibah/sumber lain yang sah. (Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992)
Ø  Pembagian sisa hasil usaha saat RUPS ( Rapat Umum pemegang saham )
v  Tujuan Koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maj, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD’45
v  Fungsi dan Peran Koperasi
a.      Membangun & mengembangkan potensi & ekonomi annggota/masyarakat
b.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia masyarakat.
c.       Memperolah perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan perekonian nasioanal
d.      Berusaha untuk mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional
v  Keanggotaan
a.      Bersifat suka rela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding
d.      Pemberian Balas jas aterbats pada modal
e.      Kemandirian
f.        Pendidikan koperasi & kerjasama antar koperasi
v  Hak Anggota Koperasi
Ø  Menghadiri menyatakan pendapat & memebrikan suara dalam rapat anggota
Ø  Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan AD/ART ( Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga )
Ø  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat
Ø  Mendapatkan keterangan mengenai keterangan koperasi
v  Kewajiaban anggota Koperasi
1.      Mematuhi AD/ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga)
2.      Berpartisipasi dalam perusahaan yang diselenggarakan oleh koperasi
v  Perangkat Koperasi ( Pasal 21 UU No.25 Tahun 1992 )
Ø  Rapat Anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pengawas
*      Ad.1 Rapat Anggota
a.      Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan Usaha koperasi
c.       Pemilihan Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja ( Rencana anggaran dan Pendapatan koperasi)
e.      Pengesahan dan pertanggung jawaban pengurus
f.        Pembagian SHU
g.      Penggabungan, Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran koperasi
v  Tugas Pengurus
1.      Mengelola Koperasi & Usahanya
2.      Mengajukan Rancangan rencana Kerja
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mempertanggung jawabkan Tugas kewenangan
5.      Memelihara daftar buku anggota
v  Wewenang Pengurus
Ø  Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
v  Wewenang Pengawas
Ø  Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Ø  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Ø  Merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ke tiga
v  Modal, SHU dan Pebubaran Koperasi
Modal terdiri dari sendiri & modal pinjaman
§  Modal sendiri adalah modal yang mengandung resiko yang disebut equti yang bberasal dari simpanan pokok
§  Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari lembaga keuangan. seperi, Bank dan Pinjaman dari Orang
Pembubaran Koperasi
Alasannya :
§  Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak emenuhi UU
§  Kegiatan koperasi bertentangan dengan kepentigan umum
§  Kelangsungan hidup koperasi tidak lagi diharapkan
YAYASAN
Yayasan adalah suatu Himpunan harta kekayaan yang dihasilkan oleh pendirinya untuk kegiatan sosial. Yayasan berbeda dengan koperasi yayasan hanya memiliki pendukung, simpatisan & Donatur.
v  Unsur Yayasan
Ø  Mempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal dari perbuatan pemisahan
Ø  Mempunyai tujuan sendiri
Ø  Mempunyai alat perlengkapan ( koperasi )
v  Syarat-syarat Pendirian Yayasan
1.      Yayasan Material
§  Harus ada pemisahan kekayaan
§  Ada tujuan
§  Mempunyai alat perlengkapan
2.      Syarat Formal yaitu adanya akta notaris otentik yang dibuat di hadapan Notaris.
Akta Notaris memuat :
§  Kekayaan yang dipisahkan
§  Nama & tempat kedudukan yayasan
§  Tujuan Yayasa
§  Bentuk dan susunan pengurus serta tatacara penggantian anggota
§  Cara pembubaran yayasan
§  Cara menggunakan sisa kekayaan dari yang telah dibubarkan


Kontrak dan Penyelesaian

Kontrak adalah suatu perjanjian Bisnis antara para pihak dengan secara tertulis
v  Syarat-syarat Kontrak
Ø  Adanya kata-kata sepakat diantara para pihak
Ø  Adanya kecakapan tertentu
Ø  Adanya suatu hal tertentu
Kedua belah pihak yang mengadakan suatu kontak harus seiya sekata, cakap hukum.
*      UU No.1 Tahun 1974 ( UU Perkawinan )
Yang disebut dengan Dewasa laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 Tahun
*      Pasal I 330 KUH perdata
yang dimaksud orang-orang yang belum dewasa
·         Orang-orang yang belum dewasa
·         Orang-orang yang berda dibawah pengampuan
·         Orang-orang perempuan yang ditetapkan oleh undang-undang
v  Kebebasan kontrak dan masalahnya
Ajas kebebasan kontark memliputi bentuk dan isi fari perjanjian yaitu berupa kata sepakat yang dituangkan akta sebagai alat pembuktian yang isinya bebas &ditentukan sendiri.
*      Pasal 1338 ayat 1 KUH perdata
Bahwa Perjanjian mengikat kepada mereka yang mengadakan perjanjian.
v  Hukum Kebiasaan
untuk mengantisipasi maslah ini ada dua jalan yang harus dilakukan.
Ø  Membuat Undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru untuk mengisi kekosongan hukum. Atau untuk mengganti undang-undang yang tidak sesuai lagi.
Ø  Mengakui hukum kebiasaan yang tumbuh dalam rangkaian keputusan hakim yang tetap dalam perkara yang sejenis.
v  Anatomi suatu Kontrak
1.      Judul
2.      Kepala
3.      Komparisi
4.      Sebab atau Dasar
5.      Syarat-syarat
6.      Penutup
7.      Tanda tangan
v  Peneyelesaian sengketa Kontak
Didalam Kontak apaila ada sengketa kedua belah pihak apabila penyelesaiannya ada suatu lembaga yang disebut dengan arbitrase


Jalur Pengadilan

 Seandainya ada persengketaan didalam kontrak maka oleh tergugat diajukan kepanitia pengadilan setempat. Setelah itu ditentukan oleh hakim kapan mulai di prosessetelah ditenyukan waktunya untuk roses hakim menanyakan kepada kedua belah pihak akan berdamai.
  Apabila tidak ada kesepakatan Proses pengadilan diajukan sebab kalau permasalah sudah ada didalam pengadilan kalau gugatan atau masalh sudah masuk tidak boleh dikembalikan setelah pengadilan menjatuhkan vonis dalam jangka 15 hari. Penggugat atau tergugat bisa mengajukan banding kepada pengadilan tinggi.


Jalur Arbitrase

Arbitrase adalah lembaga yang dibentuk oleh usahawan itu sendiri untuk menyelesaikan sengketa atau proses penyelesaian pemutusan sengketa. Oleh seorang hakim atau para hakim. Yang brrdasarkan persetujuan bahwa mereka tunduk kepada atau menaati keputusan yang diberikan  oleh para hakim yang mereka tunjuk.
v  Ada 3 keuntungan jalur Rbitrase
Ø  Waktu yang tepat sebab penyelesaian suatu masalah sangat cepat tidak seperti jalur pengadilan
Ø  Adanya orang-orang yang ahli yang seba mengetahui tentang permaslahan sengketa. Dengan demikian keputusan yang diambil didukung oleh pengetahuan persengketaan
Ø  Rahasia para pihak terjamin Majelis arbitrase memutuskan suatu sengketa dengan pintu tertutup. Sehinggarahasia sengketa terjamin dengan baik tidak diketahui sevra umum.


BANI DAN KONVENSI INTERNASIONAL

 Bani didirikan oleh prakasa dari para pengusaha (kadin ) yang bertujuan untuk memberikan keputusan penyelesaian yag adil dan cepat didalam sengketa peerdata mengenai perdagangan industri dan keuangan. Semua sengketa yang timbul dari perjamjian ini akan diselesaikan dari tingkat pertama dan terakhir menurut eraturan prosedur BANI.
  Jika dalam perjanjian telah dibuat dan ditentukan akan diselesaikan oleh Arbitrase menurut peraturan BANI yaitu :
Ø  Peraturan ke BANI
Ø  Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan peraturan BANI
Ø  Pemnyerahan jawab termohon kepada pemohon & memerintahkan kepada dua belah pihak menghadap ke sidang arbitrase
Ø  Bila kedua belah pihak datang , majelis mengusahakan perdamaian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ekonomi Mikro

Contoh Soal dan Jawaban   Oleh Tri Endah NPM: 11016017 Kelas : 16M  STIE YASMI CIREBON Pada saat harga Jeruk Rp. 5.000 perKg permintaan akan jeruk tersebut sebanyak      1000Kg, tetapi pada saat harga jeruk meningkat menjadi Rp. 7.000 Per Kg     permintaan akan jeruk menurun menjadi  600Kg,  buatlah fungsi permntaannya ? Jawaban : Dari soal diatas diperoleh data : P1 = Rp. 5.000      Q1 = 1000 Kg P2 = Rp. 7.000      Q2 = 600 Kg untuk  menentukan fungsi permintaannya maka digunakan rumus persamaan garis melalui dua titik, yakni : y - y1            x - x1 ------    =    -------- y2 - y1         x2 - x1 dengan mengganti x = Q dan y = P maka didapat, P - P1          ...

Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia. Contoh Makalah

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Bahasa merupakan suatu alat komunikasi yang disampaikan seseorang kepada orang lain agar bisa mengetahui apa yang menjadi maksud dan tujuannya. Pentingnya bahasa sebagai identitas manusia, tidak bisa dilepaskan dari adanya pengakuan manusia terhadap pemakaian bahasa dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Untuk menjalankan tugas kemanusiaan, manusia hanya punya satu alat, yakni bahasa. Dengan bahasa, manusia dapat mengungkapkan apa yang ada di benak mereka. Sesuatu yang sudah dirasakan sama dan serupa dengannya, belum tentu terasa serupa, karena belum terungkap dan diungkapkan. Hanya dengan bahasa, manusia dapat membuat sesuatu terasa nyata dan terungkap. Pada e ra globalisasi dewasa ini mendorong perkembangan bahasa secara pesat, terutama bahasa yang datang dari luar atau bahasa Inggris. Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang digunakan sebagai pengantar dalam berkomunikasi antar bangsa. Dengan ditetapkannya Bahasa ...

Asal Usul Sejarah Bangsa Indonesia

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.                         Latar Belakang Indonesia adalah bangsa yang sangat besar, tetapi banyak masyarakat yang tidak tahu akan Sejarah Bangsa Indonesia sendiri, dari mana asal usul bangsa dan nama Indonesia itu berasal. Dengan semakin berkembangnya zaman, semakin banyak masyarakat yang tidak perduli akan sejarahnya sendiri . Hal ini mengakibatkan Sumber Daya Manusia di Indonesia masih di ragukan . berangkat dari permasalahan ini, kami ingin membahas tentang Asal Usul Bangsa Indonesia dan Persebaran serta Sejarah Nama Bangsa Indonesia . 1.2   Rumusan Masalah Atas dasar penentuan latar belakang diatas, maka saya dapat mengambil perumusan masalah “ Bagaimana Asal Usul Sejarah Bangsa Indonesia   ?” 1.3   Tujuan Penulisan Penulisan makalah ini dilakukan untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat dala...