PENDIDIKAN
KEWIRAAN/ KEWARGANEGARAAN
“Memahami Kewiraan/
Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi”
STIE
YASMI CIREBON
TAHUN
2017
|
Hakikat
dan Rasional Pendidikan Kewarganegaraan / Kewiraan
Kewiraan (Wira = Pahlawan, Patriot, Satria, Berani,
Perkasa
Kewiraan
: kata sifat dari Wira
Pendidikan Kewarganegaraan adalah terjemahan dari istilah asing civic education atau citizenship
education. Terhadap dua istilah ini, John
C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan civic education sebagai (Cogan,
1999:4), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Sedangkan citizenship education digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup (kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajardi sekolah dan di luar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, dalam organisasi keagamaan, dalam organisasi kemasyarakatan, dan dalam media.
David
Kerr mengemukakan bahwa Citizenship
or Civics Education
dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan (termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar) dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
di
Indonesia, citizenship
education oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (ditulis dengan menggunakan huruf kecil semua) (Somantri, 2001; Winataputra, 2001) atau pendid
ikan kewargaan (Azra, 2002).
istilah citizenship
education lebih luas cakupan pengertiannya daripada civic
education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship
education meliputi di dalamnya pendidikan kewarganegaraan dalam arti khusus (civic
education). Citizenship
education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic
education adalah citizenship
education yang dilakukan melalui persekolahan.
Pendidikan Kewarganegaraan negara lain:
Civic, Civic education (Amerika Serikat)
Citizenship
(inggris)
Life
Orientation (Afrika Selatan)
Civic
& Moral Education (Mexico)
Education
Civicas (singapura)
People
& Society (Hongaria)
Tali’Matul Muwwatanah (Timur Tengah)
Berdasarkan
UU No. 20 Tahun
1982 tersebut,
Pendidikan
Kewiraan
didudukkan
sebagai
Pendidikan
Pendahuluan
Bela
Negara (PPBN) bagi
mahasiswa,
sedangkan
bagi siswa
pada pendidikan
dasar dan
menengah
mereka tergabung
dalam gerakan
Pramuka.
Pada
tanggal
1 Februari
1985, dikeluarkan
Surat Keputusan
Bersama
Mendikbud
dan Menhankam
yang menyatakan
bahwa Pendidikan
Kewiraan
dimaksudkan
ke dalam
kelompok
Mata Kuliah
Dasar Umum
(MKDU) pada
semua perguruan
tinggi.
sejak
diundangkannya
UU No. 2 Tahun
1989 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional,
dinyatatakan
bahwa Pendidikan
Bela
Negara dan
Pendidikan
Kewiraan
termasuk
dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
(Penjelasan
Pasal 39 ayat
[2]).
Kurikulum
mata kuliah
ini meliputi:
1)pengetahuan
dan hubungan
antara warganegara
dan hubungan
warganegara
dengan negara,
serta
Pendidikan
Kewiraan/PPBN
tahap lanjut,
agar peserta
didik menjadi
warga negara
yang handal.
Apa
sebenarnya
Pendidikan
Kewiraan
itu?
üLembaga
Ketahanan
Nasional
(Lemhannas)
merumuskan
pengertian
Pendidikan
Kewiraan
sebagai
sebagai
usaha sadar
untuk menyiapkan
peserta
didik dalam
mengembangkan
kecintaan,
kesetiaan,
keberanian
untuk berkorban
membela
bangsa dan
tanah air
Indonesia (Lemhannas,
1999:4).
ü
Pada tahun
2000-an, substansi
mata kuliah
Pendidikan
Kewiraan
sebagai
pendidikan
pendahuluan
bela negara
direvisi
dan selanjutnya
namanya
diganti
menjadi
Pendidikan
Kewarganegaraan
berdasarkan
Keputusan
Dirjen Dikti
No.267/Dikti/2000
tentang
Penyempurnaan
Kurikulum
Mata Kuliah
Pengembangan
Kepribadian
di Perguruan
Tinggi. Perubahan
ini dilakukan
karena mata
kuliah Pendidikan
Kewiraan
terlalu
condong
atau lebih
berorientasi
pada aspek
bela negara
dalam konteks
memenuhi
kebutuhan
pertahanan
Substansi
mata kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
makin disempurnakan
dengan keluarnya
Surat Keputusan
Dirjen Dikti
No. 38/Dikti/2002
dan Surat
Keputusan
Dirjen Dikti
No. 43/Dikti/2006
tentang
Rambu-rambu
Pelaksanaan
Mata Kuliah
Pengembangan
Kepribadian
di Perguruan
Tinggi.
UU No.
3 Tahun 2002
tentang
Pertahanan
Negara. Dalam
rumusan
Pasal 9 ayat
(1) dan (2) dapat
ditemui
bahwa setiap
warga negara
berhak dan
wajib ikut
serta dalam
upaya bela
negara yang
diwujudkan
dalam penyelenggaraan
pertahanan
negara (ayat
1), sedangkan
dalam ayat
(2) dijelaskan
bahwa keikutsertaan
warga negara
dalam upaya
bela negara
tersebut
diselenggarakan
melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Komentar
Posting Komentar