Perijinan Dunia Bisnis
a.
Diatur dalam uu no 3 th
1982 tentang wajib daftar perusahaan diberlakukannya surat ijin usaha
perdagangan.
b Inpres no 5 th 1984 tgl 11
april 84 tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian perijinan dibidang
usaha
Setiap perijinan yang dikeluarkan yaitu
1.
Perlu dikurangi jumlah
perijinan yang harus dimilki pengusaha sehingga yang benar-benar diperlukan saja
di berikan ijin
* SIU P = Surat ijin usaha Pemda
* Surat ijin dari RT/Rw dan tetangga setempat agar tidak terjadi ketidak nyamanan pada tetangga.
* SIU P = Surat ijin usaha Pemda
* Surat ijin dari RT/Rw dan tetangga setempat agar tidak terjadi ketidak nyamanan pada tetangga.
2.
Perlunya disederhanakan
persyaratan administratif.
3.
Perlunya diberikan jangka
waktu yang cukup panjang sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan
kelangsungan usaha.
4.
Perlunya dikurangi bila
perlu meringankan dan sama sekali
5.
Perlunya disederhanakan
tatacara pelaporan Sehingga laporan dapat digunakan seperlunya
6.
Perlunya di lakukan pengawasan
perijinan dibidang usaha
7.
Perlunya dilakukan
penerbitan terhadap pelaksaan perijinan yang menyangkut personil
Ada 4 masalah yang terkait perijinan
Ada 4 masalah yang terkait perijinan
1. Adanya bentuk dan jenis ijin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap
2.
Adanya badan hukum yang
dipersyaratkan dalam perijinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan
hukum berdasarkan ketentuan hukum
3.
Adanya bidang kegiatan
industri yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah
4.
Dibidang perdangan surat
ijin dikeluarkan oleh dipertemen perdagangan (DEPERINDAG)
Persyaratan perijinan
Persyaratan perijinan
- Syarat untuk mendapatkan ijin
- bobot kegiatan usaha
- Berbagai Persyaratan yang terkait dampak pemberian ijin yang bersangkutan
- Berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima ijin
- penerima ijin diharuskan untuk memenuhi kewajiban
Kerpers No
53 tahun 1988 adalah mengenai kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan
wajib daftar
- Usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang perekonomian.
- Bidang-bidang usaha Seperti
- Pendidikan formal
- Pendidikan Non Formal
- Notaris
- Penasehat Hukum
- Prakter Perorangan (Dokter
- Rumah sakit
- Klinik Pengobatan
Ketentuan yang dapat memenuhi SIUP ( Surat Ijin Usaha
Perdangan )
- Perusahaan Kecil yang mempunyai modal perusahaan dibawah 50 juta
- Perusahaan menengah yang mempunyai modal 25-100 juta
- Perusahaan besar yang memiliki
modal 100 juta keatas
Perusahaan yang menjalanka tanpa SIUP - Cabang atau perwakilan perusahaan.
- Perusahaan yang telah mendapat ijin usaha dari depertement Teknis
- Perusahaan Produksi yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri
- Perusahaan Jawatan ex. kereta api, pln, dll
- perusahaan kecil
Yang
dimaksud Dengan Perusahaan Kecil
- · Tidak merupakan Badan Hukum
- · Dikelola atau diurus oleh pemilik yang pekerjanya adalah anggota keluarga
- · Keuntungan perusahaan benar-benar hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Perusahaan
yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban
- · Wajib lapor apabila tidak lagi melakukan kegiatan
- · Wajib memberikan data atau informasi mengenai kegiatan usahanya
- · Wajib membayar Uang jaminan dan Biaya administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perijinan
Lembaga Pembiayaan Diatur dalam keputusan mentri keuangan nomor
1251/KMK.013/1988 ijin usaha lembaga pembiayaan yang harus mendapatkan
ijin dari mentri keuangan denganmelampirkan
1. Bukti
pelunasan Modal
2. Contoh
Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan
3. Daftar
Susunan Pengurus
4. NPWP (nomor
pokok wajib pajak)
5. Neraca
Pembukuan Perusahaan
6. Perjanjian
usaha patungan
Menurut
perijinan no.5 th. 1944 yang dimaksud dengan perindustrian adalah Kegiatan
Ekonomi yang mengolah Bahan Mentah, Bahan baku, Barang setengah jadi,
atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
Ada 2macam ijin usaha Industri
1. ijin Tetap
yaitu ijin Usaha Industri yang diberikan secara defenitif
2. ijin
perluasan yaitu ijin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri
yang melakukan penambahan kapasitas produksi.
Ijin Usaha Bisa dicabut apabila
Ijin Usaha Bisa dicabut apabila
- · Melakukan perluasan tanpa ijin
- · Tidak menyampaikan informasi yang benar.
- · melakukan pemindah tangankan hak tanpa persetujuan mentri perindustrian
- · tidak dipenuhinya perijinan dalam perindustrian.
Komentar
Posting Komentar