Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Materi Aspek Hukum Ekonomi

tgl 27 Januari 2017 I. UU no.8 th 1983 tgl. 1 juli 84 mengenai ppn (pajak pertambahan nilai). diubah dengan UU 11/1944 yang disebut dgn :  Daerah Pabean : adalah wilayah Ri yang didalamnya berlaku UU pabean yg meliputi darat laut, & udara serta tempat tertentu di Zoan Ekonomi Ekslusif. pabean adalah bea Cukai. yang diambil dari bahasa belanda Barang adalah barang yang berwujud menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak BKP ( Barang Kena Pajak) adalah Barang sebagaimana dimaksud pada harap B yang dikenakan pajak yang berdasarkan UU pajak. Yang termasuk penyerahan barang kena pajak : A). Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. B). Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau melaluui perjanjian lising C). Penyerahan BKP kpd pedagang perantara melalui juru lelang D). Penyerahan sendiri dan pemberian cuma-cuma E). Persediaan BKP dan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual belikan. F). Penyerahan BKP dari Pusat...

Materi Aspek Hukum Dalam Ekonomi Semester 1

Materi Aspek Hukum Dalam Ekonomi Semester 1 STIE YASMI CIREBON Aspek Hukum dalam Ekonomi Badan Hukum   Badan Hukum adalah Sekumpulan Orang atau beberapa orang untuk mencapai suatu tujuan   ada 4 Unsur yaitu Ø   Adanya unsur kepentingan bersama Ø   Adanya unsur kehendak bersama Ø   Adanya unsur tujuan bersama Ø   Adanya unsur kerjasama v   Badan Hukum Perseroan Terbatas ( PT ) atau Koprasi. Undang-undang No.1 tahun 1995 yang diundangkan tahun 1996 yang disebut dengan PT adalah “ Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang   dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris dengan bahasa Indonesia. v   Syarat Pendirian PT Ø   Nama Lengkap, Tanggal lahir, Tempat Tinggal dan Kewarganegaraan Ø   Susu...