Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Aspek HUkum Dalam Ekonomi

Perijinan Dunia Bisnis a.         Diatur dalam uu no 3 th 1982 tentang wajib daftar perusahaan diberlakukannya surat ijin usaha perdagangan. b         Inpres no 5 th 1984 tgl 11 april 84 tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian perijinan dibidang usaha Setiap perijinan yang dikeluarkan yaitu 1.        Perlu dikurangi jumlah perijinan yang harus dimilki pengusaha sehingga yang benar-benar diperlukan saja di berikan ijin * SIU P = Surat ijin usaha Pemda * Surat ijin dari RT/Rw dan tetangga setempat agar tidak terjadi ketidak nyamanan pada tetangga. 2.        Perlunya disederhanakan persyaratan administratif. 3.        Perlunya diberikan jangka waktu yang cukup panjang sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha. 4.        Perlunya dikurangi bila perlu mer...